Tugas 1a. Permasalahan IT di dunia perbankan Indonesia
Senin, 19 Maret 2012
Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan dalam menggunakan peralatan IT. Ceritakan permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT ?
Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik)
4. Layanan phone banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat;
5. Layanan internet banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet;
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan di dalam dunia perbankan Indonesia yaitu:
1. Kerawanan prosedur perbankan.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.
4. Kerawanan perilaku.
5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum
sumber : bnangkapos
Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik)
4. Layanan phone banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat;
5. Layanan internet banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet;
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
Pada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan di dalam dunia perbankan Indonesia yaitu:
1. Kerawanan prosedur perbankan.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.
4. Kerawanan perilaku.
5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum
sumber : bnangkapos
0 komentar: