• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
  • English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

    Pretest Manajemen Kontrol Keamanan ( Analisis Kinerja Sistem )

    Sabtu, 30 November 2013


    Pertanyaan :
    Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?

    Jawaban :
    1. Aset Fisik
    - Personel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards).
    - Hardware (media penyimpanan, dan periperal) seperti Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal).
    - Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack).
    - Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts).
    - Supplies (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes).
    2. Aset logika
    - Data atau informasi dan software termasuk sistem (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets).
    - Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory).





    http://dooweyjantan.blogspot.com/2013/11/pretest-manajemen-kontrol-keamanan.html

    Tugas 2- Ilmu Sosial Dasar

    Kamis, 07 November 2013
     Definisi Negara

    Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

    Beberapa definisi negara oleh para ahli :
    Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”

    Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

    Warga Negara
    Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

    Pengertian Menurut yang lain :
    • A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

    • Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

    • UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

    Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

    Tugas Negara

    1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
    Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

    2. Melaksanakan ketertiban
    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

    3. Pertahanan dan keamanan
    Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

    4. Menegakkan keadilan
    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

    Sifat Negara
    Sifat negara antara lain :
    1. Sifat memaksa
    Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
    2. Sifat monopoli
    Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
    3. Sifat totalitas
    Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
    Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

    Bentuk Negara
      Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
    ·         Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
    ·         Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
    ·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
    ·         Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

      Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

    Hak Dan Kewajiban Negara
    Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
    ·         Benar
    ·         Milik; kepunyaan
    ·         Kewenangan
    ·         Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
    ·         Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
    ·         Derajat atau martabat
    ·         Wewenang menurut hukum

    Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

    Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
    ·          (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
    ·          Pekerjaan; tugas
    ·          Tugas menurut hukum

    Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

    Hak Dan Kewajiban Warga Negara
    Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

        Pasal 27 ayat 1-3
    Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

        Pasal 28 ayat A – J
    Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

        Pasal 29 ayat 2
    Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

        Pasal 30 ayat 1-5
    Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

        Pasal 31 ayat 1-5
    Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

        Pasal 33 ayat 1-5
    Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

        Pasal 34 ayat 1-4
    Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

    2.      Definisi Hukum


    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

    Sifat Hukum
    Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

    Ciri – Ciri Hukum
    Ciri-ciri hukum antara lain :

    1. terdapat perintah ataupun larangan dan
    2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

    Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

    Sumber-sumber hukum

    Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
    Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
    arti sumber hukum:
    1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
    2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
    3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
    4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
    5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

     Sumber hukum ada 2 yaitu:
    1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

    2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
    1)      UU (statute)
    2)      Kebiasaan (custom)
    3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
    4)      Trakta
    5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
    Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
    3.      Masalah Dalam Hukum
     Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum

    Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.

    Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

    Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.

    Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.

    Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

    Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
    Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
    Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
    Kenapa Banyak Yang Korupsi


    karena tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu iman dan taqwa,kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus jdi kurang seimbang.seharusnya semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus korupsi.

    Solusi Mencegah Korupsi
    ·          Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
    ·          Penataan Organisasi Pusat dan UPT
    ·          Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
    ·          Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
    ·          Peningkatan Layanan Informasi Publik
    ·          Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
    ·          Optimalisasi Pengawasan Kinerja
    ·          Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
    ·          Penertiban Aset
    ·          Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik

    Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera


    Hukuman gantung bagi koruptor

    Sumber :
    http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/08/definisi-negara-oleh-para-ahli.html
    http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
    http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
    http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html
    http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

    Tugas 1. Ilmu Sosial Dasar

    Rabu, 16 Oktober 2013
    Definsi individu, Keluarga, dan Masyarakat

    Definisi Individu
    Individu berasal dari kata individum (Latin), Yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.
    1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
    2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
    3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
    4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat.

    Definisi Keluarga
    Terdapat beberapa definisi keluarga dari beberapa sumber, yaitu:


    1.    Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga (Duvall dan Logan, 1986).
    2.    Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya (Bailon dan Maglaya,1978 ).
    3.    Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Departemen Kesehatan RI, 1988).


    Contoh Masalah dalam Keluarga:
    Seperti saat dalam pemilihan sekolah, si anak yang ingin masuk sekolah STM tetapi si ibu yang tidak setuju karna ibunya ingin anaknya masuk SMA.
    Solusinya adalah anak tersebut harus bisa mau mengalah sama ke inginan ibunya.

    Definisi Masyarakat
    Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
    Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
    Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
    Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
    Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

    Konsep tentang masyarakat pasti sering kita dengar, seperti: masyarakat desa, masyarakat kota, masyarakat Betawi, masyarakat Jawa, dll. Meskipun secara mudah bsia diartikan bahwa masyarakat itu berarti warga namun pada dasarnya konsep masyarakat itu sendiri sangatlah abstrak dan sulit ditangkap.

    Istilah masyarakat berasal dari kata musyarak yang berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti ikut serta atau berpartisipasi, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut Society. Sehingga bisa dikatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berinteraksi dalam suatu hubungan sosial. Mereka mempunyai kesamaan budaya, wilayah, dan identitas.


    Berikut ini adalah pengertian dan definisi tentang masyarakat menurut beberapa ahli :

    # PETER L. BERGER
    Definisi masyarakat adalah suatu keseluruhan kompleks hubungan manusia yang luas sifatnya. Keseluruhan yang kompleks sendiri berarti bahwa keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan.


    # MARX
    Masyarakat ialah keseluruhan hubungan - hubungan ekonomis, baik produksi maupun konsumsi, yang berasal dari kekuatan-kekuatan produksi ekonomis, yakni teknik dan karya


    # GILLIn & GILLIN
    Masyarakat adalah kelompok manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.


    # HAROLD J. LASKI
    Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama


    # ROBERT MACIVER
    Masyarakat adalah suatu sistim hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations)


    # SELO SOEMARDJAN
    Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan


    # HORTON & HUNT
    Masyarakat adalah suatu organisasi manusai yang saling berhubungan


    # MANSUR FAKIH
    Masyarakat adalah sesuah sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangan  (equilibrium) dan harmoni

    Contoh Masalah Dalam Masyarakat
    Seperti konflik tawuran antar warga yang terjadi karna adanya salah paham satu dengan lainnya.
    solusinya adalah salah satu dari pihak antar warga tersebut harus ada yang mau mengajak damai karna kesalah paham yang terjadi.
    Definisi Pemuda
    Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
    Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
    Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
    Macam – macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat
    1.    Jenis pemuda urakan
    Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
    2.    Jenis pemuda nakal
    Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
    3.    Jenis Pemuda Radikal
    Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
    4.    Jenis Pemuda Sholeh
    Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
    PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
    Pada masa 1990 sampai sekarang demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
    Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi. Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus walaupun klise, sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
    Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.
    Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat.


    Pembinaan dan pengembangan Generasi muda
    1.      generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah  memiliki bekal bekal dan kemampuan serta landasan untuk mendapat mandiri dalam keterlibatanya secara fungsional.
    2.      generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukakan pembinaan dan pengembangan kearah  pertumbuhan potensi dan kemampuannya.

    Masalah Generasi muda
    Demonstrasi
    Definisi
    Unjuk rasa atau demonstrasi (“demo”) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingankelompok.
    Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidakpuas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
    Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
    Penyebab
    Unjuk rasa disebabkan oleh ketidakpuasaan para peserta unjuk rasa oleh suatu kebijakan yang diterimanya.
    Demo yang baik
    Adalah demo yang memiliki surat ijin dari kepolisian untuk unjuk rasa, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu aktifitas umum, tidak melakukan tindakan anarkis, memiliki seorang penanggung jawab unjuk rasa, mampu menciptakan suasana kondusif.
    Tanggapan yang diinginkan
    1. Bersedia ditemui para peserta unjuk rasa, diskusi tentang solusi yang diharapkan.
    2. Menerima segala tuntutan dari peserta unjuk rasa
    Solusi
    Melalui musyawarah antar peserta unjuk rasa dengan petinggi pemberi kebijakan (perusahaan, pemerintah, dll) agar mampu memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.


    Sumber:
    http://batasakhirketikan.wordpress.com/2011/10/14/1-definisi-individu/
    http://www.kajianpustaka.com/2012/11/definisi-fungsi-dan-bentuk-keluarga.html#ixzz2hZFFbEbr
    http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
    http://carapedia.com/pengertian_definisi_masyarakat_menurut_para_ahli_info488.html

    (Postest organisasi) Apakah peran dan tanggung jawab Project Manager dan Project Leader secara umum dan secara khusus pada 7 fase Pengelolaan Proyek Sistem Informasi

    Rabu, 10 Juli 2013
    Peran dan Tanggung Jawab Pimpinan Proyek (Project Leader) :

    Mengawasi programmer.
    Bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat teknis, seperti analisis, disain dan tugas-tugas pemrograman keseluruhan.

    Tujuan utama : kualitas produk yang dihasilkan secara teknik.

    Manajer Proyek (Project Manager)
    Manajer dalam tim (pimpinan, motivator, dll).

    Bertanggung jawab terhadap semua komunikasi yang datangnya dari luar (laporan, pertemuan-pertemuan, penghubung antara manajemen tingkat atas dengan user).

    Tujuan utama : keberhasilan proyek (perencanaan, pengontrolan, komunikasi).

    sumber : http://cantony.wordpress.com/2011/02/13/fase-fase-pada-sebuah-proyek-sistem informasi/

    (Pretest Prototipe) Sebutkan apa saja keuntungan membangun sistem menggunakan metode prototipe dan langkah-langkah dalam pembuatan Sistem Informasi menggunakan metode tersebut.

    Keuntungan dari prototipe:

    ·        Menghasilkan syarat yang lebih baik dari produksi yang dihasilkan oleh metode ‘spesifikasi tulisan’.

    ·        User dapat mempertimbangkan sedikit perubahan selama masih bentuk prototipe.

    ·        Memberikan hasil yang lebih akurat dari pada perkiraan sebelumnya, karena fungsi yang diinginkan dan kerumitannya sudah dapat diketahui dengan baik.

    ·        User merasa puas. Pertama, user dapat mengenal melalui komputer. Dengan melakukan prototipe (dengan analisis yang sudah ada), user belajar mengenai komputer dan aplikasi yang akan dibuatkan untuknya. Kedua, user terlibat langsung dari awal dan memotivasi semangat untuk mendukung analisis selama proyek berlangsung.


    Langkah-Langkah Pembuatan Prototipe :

    Langkah Pertama    :

    Permintaan bermula dari kebutuhan user.

    Langkah Kedua       :

    Bangunlah sistem prototipe untuk menemukan kebutuhan awal yang diminta.

    Langkah Ketiga       :

    Biarkan user menggunakan prototipe. Analis harus memberikan pelatihan, membantu dan duduk bersama-sama dengan user, khususnya untuk pertama kali. Anjurkan perubahan. User harus melihat fungsi-fungsi dan sifat dari prototipe, lihat bagaimana ia memecahkan masalah bisnis dan mengusulkan perbaikan.

    Langkah Keempat   :

    Implementasikan saran-saran perubahan.

    Langkah Kelima      :

    Ulangi langkah ketiga sampai user merasa puas.

    Langkah Keenam    :

    Merancang dan membangun suatu sistem akhir seperti sebelumnya.